Posted by The Petromak on 26 Nov 2013
Menjual Properti melalui agent property atau yang sering disebut broker merupakan tindakan yang cukup tepat karena sistem
dan cara kerja yang di pelajari oleh seorang broker serta kesuksesan dari
pengalaman kerja di lapangan memungkinkan seorang broker mempunyai relasi yang
cukup banyak dan taktik strategi pemasaran yang cukup jitu dalam penjualan
barang dagangannya.
Bisnis broker properti adalah bisnis jasa di bidang properti dalam hal jual
beli, sewa menyewa, dan lelang properti yang dimiliki dan dikuasai oleh pemilik
(vendor)
kepada marketing (broker) dengan kesepakatan harga jual dan sewa, besarnya
(fee) komisi yang di berikan, dan waktu yang ditentukan bersama.
Ada
beberapa keuntungan sebagai pemilik (vendor) untuk menggunakan jasa broker :
1. Aman dan mudah.
Penjual
bebas dari modus penipuan, seperti transfer palsu via ATM, dan penjual juga
tidak perlu berkali-kali menemui calon pembeli yang berbeda yang berminat
dengan property yang akan dijual. Broker yang menangani proses bertemu dengan
calon pembeli, negosiasi dan proses urusan jual beli dan yang lainnya, sehingga
Pemilik tidak perlu repot-repot untuk menanganinya sendiri.
2. Jangkauan pemasaran yang loebih
luas.
Para
broker tentunya mempunyai jaringan yang lebih luas, sehingga property yang akan
anda jual akan lebih cepat tersebar dan diketahui oleh masyarakat luas.
3. Penjual tidak perlu keluar
uang.
Orang
awan sering berfikiran bahwa berurusan dengan broker harus di pusingkan dengan
berbagai biaya administrasi dan lain-lain. Padahal hal tersebut adalah hal yang
keliru karena semua biaya termasuk ongkos appraisal dan iklan semua ditanggung
oleh broker terlebih dahulu.
4. Penjual tidak perlu memikirkan
Komisi.
Ada
beberapa broker yang menawarkan pilihan untuk mencari komisi sendiri, penjual
hanya menentukan harga net dari property yang akan dijual tersebut dengan ketentuan-ketentuan
lain yang diperlukan, sekedar mengingatkan untuk tidak menentukan harga yang
terlalu tinggi karena akan menyebabkan property anda tersebut lama terjual atau
bahkan tidak terjual.
5. Pembeli masih dapat menjual property
tersebut sendiri.
Walaupun
telah memakai jasa broker tetapi pemilik rumah tetap dapat menjual property nya
sendiri, di awal perjanjian biasanya anda akan di hadapkan kepada pilihan
status property yang akan dijual. Status kerjasama dengan broker dibagi menjadi
2 yaitu system status eksklusif dan open status.