Posted by The Petromak on 2 Des 2013
Hak Guna Bangunan seringkali tidak cukup memuaskan kita sebagai pemilik properti, tentunya selalu ada keinginan untuk merubah status tanah dari hak guna bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).Status kepemilikan sertifikat Hak Milik adalah status kepemilikan paling
kuat tanpa campur tangan atau kemungkinan dipunyai oleh pihak lain.
Kepemilikan properti dengan status sertifikat HGB bisa kita tingkatkan menjadi SHM., yang tujuannya adalah memperjelas status hukum kepemilikan dari properti tertentu. Hal ini sangat
bermanfaat bagi pemilik jika dikemudian hari terjadi pindah tangan
kepemilikan ataupun terjadi sengketa.
Langkah-langkah cara merubah HGB menjadi SHM :
1. Datang ke Kantor Pertanahan setempat dimana lokasi property tersebut berada.
2. Membayar dan Mengisi Formulir Permohonan.
Biasanya dalam map yang berisi Formulir tersebut juga terdapat lampiran yang merupakan surat pernyataan dari pemilik yang harus dibubuhi dengan materai Rp. 6000,-
3. Siapkan Dokumen Yang diperlukan
Berikut ini beberapa
dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan merubah sertifikat HGB menjadi SHM. Diantaranya:
a. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
Siapkan sertifikat asli HGB yang akan dirubah status, karena sertifikat
asli merupakan dokumen paling penting dalam pengurusan. Siapan juga beberapa fotokopi sertifikat HGB untuk cadangan.
b. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen Izin Mendirikan Bangunan diperlukan sebagai bukti legalitas
bahwa lahan dipergunakan untuk mendirikan suatu bangunan. Sebagai
tambahan juga bisa dipakai surat keterangan dari kelurahan yang
menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan atau
sebagai rumah.
c. Identitas diri
Siapkan fotokopi KTP dan KK, atau akta
pendirian usaha jika properti tersebut dikuasai oleh badan hukum. Dan apabila dikuasakan kepada
orang lain,surat kuasa dan fotokopi kartu
identitas penerima kuasa.
d. SPPT PBB tahun
Bukti pembayaran pajak SPPT PBB diperlukan untuk melihat rekam jejak
pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan
yang terkena pajak.
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan tidak mempunyai tanah
lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari
5.000 m2.
3. Membayar Biaya Perkara BPHTB
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan ) merupakan Biaya yang wajib anda bayarkan. Anda akan dikenai
biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP
(Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya
NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).
NB :
Biaya perkara yang dikeluarkan akan berbeda disetiap daerah, sebab biaya
perkara mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan. Untuk
Tarif 2% dan NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak ) Diatur oleh Pemerintah
daerah Masing Masing dalam bentuk Perda.
semoga bermanfaat.