Posted by The Petromak on 3 Des 2013
Ada kalanya dalam berinvestasi properti, anda merasa
bahwa properti yang kita miliki sudah tidak menghasilkan secara optimal
sehingga anda berniat untuk menjualnya. Namun, sebelum menjual properti itu
kita juga harus sedikitnya tahu kiat-kiat dalam menjual properti sehingga dapat
dijual dengan harga yang relatif tinggi.
Pada kesempatan ini akan di
informasikan kiat-kiat agar properti yang akan anda jual dapat terjual dengan
harga yang baik.
1. Merencanakan Pemasaran
Kiat ini adalah salah satu kiat yang sering
diterapkan oleh pelaku bisnis properti profesional tetapi tidak ada salahnya
apabila anda juga dapat menerapkan kiat ini. anda bisa mulai dari pasang iklan,
pasang papan pengumuman di depan rumah, mempromosikan melalui situs internet,
open house menghadirkan para calon pembeli langsung ke rumah yang dijual dan
menyebarkan berita penjualan rumah ke data base / listing jaringan prospek yang
sudah dimiliki atau menghubungi perusahaan properti untuk membantu anda menjualnya.
2. Menentukan Perusahaan Properti
Perusahaan properti yang baik akan menjelaskan
secara detail program promosi yang akan dikerjakan, berkas atau dokumen
perjanjian yang harus dibuat atau disiapkan, biaya administrasi notaris / PPAT,
komisi agen, pajak penjual dan langkah-langkah pendekatan terhadap kedua klien
(penjual dan pembeli). Pastikan agen yang Anda pilih benar-benar mampu
memberikan akomodasi optimal, harga jual yang pantas bagi rumah anda.
3. Mensurvei Harga Jual Properti dan Menetapkan Harga
Analisis harga dapat diperoleh dengan :
- Penawaran harga penjual yang disesuaikan dengan
pengetahuan akan rencana perkembangan wilayah sekitar.
- Perbandingan harga rumah yang baru saja terjual
di sekitar wilayah.
- Perbandingan penawaran harga properti oleh agen-agen
lain / persaingan di area terdekat dari properti yang akan anda jual.
- Kecenderungan tren rumah yang diinginkan oleh
pembeli.
- Anda dapat menentukan harga sepantasnya bagi
properti yang Anda jual. Biasanya harga properti juga disesuaikan dengan harga
jual di transaksi sebelumnya yang belum lama terjadi.
- Selain itu yang harus diperhatikan adalah periode
penjualan agar tidak terlalu lama atau terlalu cepat sesuai dengan analisis
kenaikan dan penurunan harga.
Dengan adanya analisis yang matang, harga yang
nantinya keluar bukan hanya perkiraan tapi berdasarkan keadaan eksisting
(kondisi yang sebenarnya). Harga sangat menentukan besarnya lirikan massa
pembeli. Jika harga terlalu tinggi, tidak ada yang mau datang untuk sekedar
menengok atau menanyakan. Jika harga terlalu rendah tentu sangat merugikan bagi
pemilik rumah.
Pastikan kondisi rumah yang sebenarnya, perlu
renovasi atau tidak demi menaikkan harga jual. Kelengkapan dokumen properti,
fasilitas yang akan dijual dan daya tarik rumah penting untuk mendapatkan harga
properti yang optimal.
4. Mempersiapkan Penjualan
Kesan pertama bagi calon pembeli adalah merupakan
suatu hal yang penting. Persiapkanlah rumah anda denganmengkondisikannya
terlihat rapi, bersih dan terawatt sehingga dapat menarik perhatian dari calon pembeli. Jangan sekali-kali membiarkan
rumah terlihar dekil, kumuh dan tidak menarik pada saat “Show Time”.
5. Menjaga Diri
Promosi yang dilakukan juga terkadang mengandung
efek negatif bagi anda. Tidak semua yang datang adalah calon pembeli, upayakan
untukmenyembunyikan barang-barang berharga untuk mengantisipasi kejahatan.Apabila
diperlukan boleh eminta kartunama atau info ringan mengenai orang yang datang.
6. Deal And Closing (Transaksi).
Saat pembeli sudah memutuskan dan setuju untuk
membeli property anda, pastikan transaksi berlangsung pada jadwal yang telah
disepakati bersama. Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
dan notaries terpercaya untukmembuat akta jual beli. Pada saat pelaksanaan
transaksi terkadang masih ada negosiasi ulang mengenai sisi kewajiban
pembayaran pajak, perbaikan rumah, dan kelengkapan dokumen. Jaminan rumah dalam
keadaan bersih adalah pra-syarat mutlak pada saat serah terima dan harus
dipenuhi penjual.
Yang harus
anda lakukan sebelum transaksi:
- Sebelum proses jual beli, pemilik rumah harus
sudah menyerahkan sertifikat ke PPAT atau notaris untuk pengecekan oleh Badan
Pertanahan Nasional.
- Setelah hasil pengecekan terbit dan hasilnya
baik, dalam arti tidak ada sengketa atau pemblokiran pada buku tanahnya, penjual
dan pembeli diharuskan membayar pajak pada instansi berwenang. Pajak-pajak
tersebuat diantaranya , SSP (Surat Setoran Pajak Penjual) harus didaftar atau
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat, dengan cara menyerahkan
fotokopi lembar pertama dan asli lembar ke lima kepada notaris / PPAT ; SSB
(Surat Setoran Bea) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah pembeli harus juga
didaftarkan dan dicap di Kantor Pelayanan PBB setempat (daerah dimana properti
berada).
Setelah semuanya dilakukan, penandatanganan Akta
Jual Beli harus dilakukan di depan notaris. Istri atau suami penjual dan
pembeli harus turut serta menandatanganinya.
Pada transaksi melalui KPR, tidak semua dokumen
diperlukan pada saat penandatanganan karena telah ditangani dan disimpan oleh
bank pemberi kredit (KPR / Kredit Pemilikan Rumah). Jika transaksi masih
memerlukan proses selanjutnya, maka perlu dibuat SPPJB (Surat Perjanjian
Pengikatan Jual Beli). SPPJB berisi ketentuan hak dan kewajiban para pihak
terlibat, berikut denda dan batas akhir pelaksanaan perjanjian, sesuai hukum
perdata yang berlaku di wilayah hukum property tersebut berada.