Posted by The Petromak on 27 Nov 2013
IMB adalah syarat mutlak untuk membangun rumah dan gedung. Bangunan yang tidak memiliki IMB dapat berakibat fatal yaitu pembongkaran bangunan. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang nyaman sesuai peraturan perda yang berlaku dan kondisi lingkungan sekitar bangunan itu sendiri.
Banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus IMB karena masih terpengaruh mitos yang mengatakan bahwa pengurusannnya sulit dan berbeli-belit. Tetapi anda bisa menggunakan jasa pengurusan IMB untuk tetap dapat menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Untuk mendapatkan IMB, pemohon wajib mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku
Dinas/Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan
melampirkan persyaratan berikut ini:
Untuk Bangunan Rumah Tinggal
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
a. Sertifikat tanah
b. Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
c. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
d. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
e. Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
f. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah
g. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
h.
Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai
Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang
diketahui oleh Lurah setempat
i. Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat
j. Surat Kohir Verponding Indonesia,
disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah
Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau
seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
3.
Untuk surat tanah, juga harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah
yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa pemohon
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh) lembar
6.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas untuk Bangunan rumah
tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti
Keterangan dan Peta Rencana Kota (minimal 7 set)
7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 7 set)
8.
Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan
arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di
daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar)
9.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/
penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan
rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
10. Perhitungan
dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan
bentangan struktur yang dominan lebih besar dari 6 meter serta fotokopi
surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar)
11. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set). (NJB)